Wirajaya Cs Ditangguhkan, Status ASN Tunggu Kejelasan Status BERITA WUKONG778 MUSIC

Mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Lalu Wirajaya Kusuma. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram memberikan penangguhan penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020.

Selain Chalid Tomasoang Bulu, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, penangguhan juga diberikan kepada mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany; mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma beserta istri sirinya, Rabiatul Adawiyah; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker Covid-19, Kamaruddin; dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), M. Haryadi Wahyudin.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) NTB, Lalu Moh. Faozal, menyampaikan pihaknya telah meminta Biro Hukum Setda NTB untuk mendalami langkah-langkah hukum terkait status para tersangka. Menurutnya, penangguhan penahanan tidak menghapus status tersangka yang melekat pada mereka.

“Penangguhan penahanan itu maknanya tidak berada di dalam, tapi berada di luar. Itu pemahaman teman-teman yang memang kita minta untuk mendalami apa saja kemudian langkah-langkah kepegawaian yang bisa kita berikan untuk teman-teman yang mendapat penangguhan penahanan itu,” jelas Faozal, Rabu (13/8).

Faozal menegaskan, secara administratif status kepegawaian mereka tetap berjalan. Hak-hak ASN masih berlaku meskipun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka.

“Orang dia masuk kantor atau tidak, itu urusan lain. Tapi dari sisi administrasi kepegawaiannya tetap berjalan,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, menyatakan proses hukum terhadap Wirajaya dan Chalid masih berlangsung. Ia belum bisa memastikan apakah keduanya akan kembali bekerja setelah penangguhan penahanan.

“Proses ini masih panjang. Kita tunggu saja mekanismenya, semua ada ketentuannya,” katanya singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata NTB, Ahmad Nur Aulia, mengaku telah bertemu Chalid yang datang secara pribadi untuk melapor setelah mendapatkan penangguhan penahanan. Chalid juga menyampaikan bahwa dirinya wajib lapor ke Polresta Mataram.

“Jangan disebut sekdis karena beliau datang secara personal. Melaporkan diri ke saya bahwa beliau ditangguhkan penahanannya. Wajib lapor ini maksudnya ke kepolisian. Statusnya masih tahanan, cuma ditangguhkan,” terangnya.

Aulia menjelaskan, Chalid tidak lagi melaksanakan tugas jabatannya karena sudah dinonaktifkan dan digantikan oleh pelaksana harian (Plh). Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BKD untuk menunggu arahan lebih lanjut terkait status Chalid sebagai ASN.

“Kami sedang menunggu petunjuk lebih lanjut dari BKD berkaitan dengan status yang bersangkutan. Kalau berkaitan dengan ASN harus ada buktinya juga. Jadi kami masih menunggu dan berkonsultasi dengan BKD. Apa yang disampaikan sudah saya laporkan ke BKD, tapi masih menunggu dari BKD,” ujarnya.

Ditanya kemungkinan pengembalian jabatan pasca-penangguhan, Aulia mengaku belum mengetahui regulasi terbaru. Ia hanya mengacu pada kebijakan sebelumnya, di mana ASN yang menjadi tersangka biasanya dinonaktifkan untuk fokus menjalani proses hukum.

“Cuma kemarin penjelasan BKD belum utuh. Saya sudah tugaskan staf di sini untuk berkoordinasi dengan BKD berkaitan dengan laporan yang bersangkutan,” tandasnya. (rat)


wirajaya-cs-ditangguhkan-status-asn-tunggu-kejelasan-status