JEPARA – Rencana pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menuai penolakan keras dari warga setempat. Warga menilai proyek tersebut tidak transparan, melanggar prosedur, dan membahayakan keselamatan karena lokasinya yang terlalu dekat dengan permukiman padat.
Penolakan tersebut muncul karena pembangunan dilakukan tanpa musyawarah desa. Kepala Desa Tunggul Pandean, Ambar Zulaikha, diduga memberikan izin pendirian gardu induk secara sepihak, menggunakan tanah bengkok desa tanpa persetujuan masyarakat.
“Pendirian Gardu Induk PLN ini tanpa sosialisasi. Selain itu, lokasinya sangat dekat dengan rumah penduduk dan bersebelahan dengan tanah saya,” ujar Suliyono, warga RT 06 RW 02, Jumat (12/9)
Warga juga menyoroti bahwa penggunaan tanah bengkok desa tanpa musyawarah bertentangan dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014 serta Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mewajibkan aset desa digunakan untuk kepentingan masyarakat berdasarkan hasil musyawarah.
Lebih jauh, warga menyebut bahwa lokasi gardu induk yang berada di tengah pemukiman melanggar aturan keselamatan dan ketenagalistrikan yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 tentang ruang bebas dan jarak aman infrastruktur ketenagalistrikan.
“Desa kami sudah cukup dengan pasokan listrik yang ada. Kalau memang harus membangun gardu induk, sebaiknya dialihkan ke desa lain yang masih membutuhkan dan warganya setuju,” tambah Suliyono.
Masyarakat mengaku telah menyampaikan protes secara lisan maupun tertulis ke berbagai pihak, termasuk PLN, Bupati Jepara, DPRD Kabupaten Jepara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun hingga kini, tidak ada tanggapan maupun langkah konkret yang dilakukan.
Puncak kekecewaan terjadi saat warga mendatangi balai desa untuk meminta klarifikasi langsung dari kepala desa, namun dialog tidak menghasilkan kesepakatan apa pun.
“Warga berharap pemerintah menindaklanjuti keluhan ini, mengusut secara tuntas, dan memastikan aturan hukum ditegakkan demi rasa keadilan,” kata Jamaludin Malik, warga Desa Tunggul Pandean.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa dan PLN belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan warga. (Ag’s)
warga-desa-tunggul-pandean-jepara-tolak-pembangunan-gardu-induk-pln