Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) mendesak agar Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) segera disahkan jika tidak ingin menimbulkan implikasi hukum, yakni pembebasan semua tahanan.
Dia mengatakan bahwa para tersangka yang ditahan kepolisian maupun kejaksaan saat ini menggunakan dasar hukum KUHAP lama yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama juga. Sedangkan KUHP baru akan mulai berlaku pada Januari 2026.
“Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan,” kata Eddy sapaan akrabnya saat rapat membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang digelar Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025), seperti dilansir Antara.
Karenanya, Eddy mengatakan bahwa jika RUU KUHAP tidak disahkan pada tahun ini, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa. Hal tersebut akan menjadi catatan bagi pemerintah.
Sementara itu, Bob Hasan Ketua Badan Legislasi DPR RI mengatakan bahwa KUHAP ditargetkan DPR akan selesai pada tahun ini. Namun, Komisi III DPR RI pun mendapatkan tuntutan dari publik untuk membahas RUU Perampasan Aset.
“Atas dasar tuntutan publik hari ini, kita harus menyelesaikan Perampasan Aset, maka kita memasukkan Perampasan Aset pada 2025,” kata Bob.
RUU KUHAP merupakan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 yang dibahas Komisi III DPR RI. Saat ini, pembahasannya pun sudah hampir rampung karena telah selesai membahas daftar inventaris masalah dalam RUU tersebut.
Namun, Komisi III DPR RI juga masih terus menyerap aspirasi publik terkait RUU tersebut dari berbagai daerah sehingga RUU KUHAP pun belum disetujui untuk naik ke tahap selanjutnya, yakni rapat paripurna.(ant/dis/bil/iss)
wamenkum-semua-tahanan-dibebaskan-jika-ruu-kuhap-tak-segera-disahkan