
MATARAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan keras terkait wacana pembentukan koperasi tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB).
KPK menekankan agar tidak ada konflik kepentingan di balik pengelolaan tambang, khususnya di kawasan Sekotong, Lombok Barat. “Sekali lagi, jangan sampai di balik ini ada konflik kepentingan. Kita kembali ke aturan,” kata Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, Selasa (2/9).
Dian meminta masyarakat memahami sistem kerja koperasi tambang secara menyeluruh, termasuk siapa yang mengoperasikan dan mengelola kawasan tersebut. Menurutnya, wilayah dengan potensi penghasilan mencapai Rp1 triliun itu tidak boleh dikategorikan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Jangan sampai dilegalkan. Itu kawasan hutan. Beda. Bukan masuk WPR, jadi tidak bisa dilegalkan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Wirawan Ahmad, menegaskan bahwa tambang rakyat telah memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi tersebut diatur dalam Undang-Undang Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010, hingga Peraturan Daerah NTB Nomor 2 Tahun 2024.
“Dijamin oleh regulasi. UU Minerba, PP 55, dan Perda NTB Nomor 2 Tahun 2024 sudah jelas mengatur soal retribusi. Termasuk izin pertambangan rakyat (IPR) bisa diberikan kepada koperasi maupun perorangan,” jelas Wirawan.
Ia menyebut, penerbitan 16 izin pertambangan rakyat di NTB telah melalui prosedur yang sesuai. Mulai dari penetapan blok WPR oleh Kementerian ESDM hingga terbitnya dokumen pengelolaan sebagai dasar operasional tambang. “Tahapannya sudah jelas diatur regulasi. Tahap terbaru dari kementerian adalah penetapan 16 blok WPR, kemudian terbit dokumen pengelolaan,” ujarnya.
Saat ini, Pemprov NTB tengah menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang secara paralel, beriringan dengan revisi perda untuk memperkuat legitimasi pungutan iuran tambang rakyat. Setelah itu, pemerintah akan mengumumkan koordinat wilayah tambang, melengkapi dokumen lingkungan, hingga menetapkan legalitas operasi tambang.
Wirawan menambahkan, kekhawatiran terhadap risiko lingkungan seharusnya tidak perlu muncul jika seluruh dokumen yang disusun benar-benar diimplementasikan. “Yang penting jangan hanya formalitas di atas kertas, tapi dilaksanakan secara nyata,” tegasnya. (rie)
wacana-koperasi-tambang-kpk-ingatkan-risiko-konflik-kepentingan