
MATARAM — Sidang putusan terhadap mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Ahmad Muslim, berubah tegang dan penuh drama.
Bukan hanya karena vonis majelis hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa, tapi juga karena reaksi keras dari penasihat hukum terdakwa, Dr. Asmuni.
Majelis hakim yang dipimpin Glorious Anggundoro menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ahmad Muslim. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan badan. Barang bukti Rp50 juta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) ditetapkan sebagai pengganti kerugian negara.
Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan hakim didasarkan pada Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, putusan itu langsung memicu reaksi keras Asmuni. Dengan nada tinggi, ia mengecam putusan majelis hakim. “Putusan majelis hakim adalah putusan zalim, tidak manusiawi!” teriaknya lantang, Jumat (12/9/2025).
Suasana makin panas ketika Asmuni membentak wartawan yang mencoba mengambil foto. Dengan wajah penuh emosi, ia bahkan berulang kali menyebut hakim “zalim” dan menuding putusan penuh sensasi.
“Dengar tadi, saya sudah nyatakan banding. Majelis hakim zalim! Tidak manusiawi! Penuh sensasi. Catat itu!” ujarnya.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan polisi pada 11 Desember 2024 lalu. Ahmad Muslim ditangkap di ruang kerjanya setelah menerima amplop berisi Rp50 juta dari sebuah perusahaan bernama PT. Utama Putramas Mandiri.
Uang itu diyakini sebagai “fee” 5–10 persen dari proyek pengadaan perlengkapan salah satu SMK di Mataram yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK). Muslim beralasan, uang itu merupakan biaya administrasi.
Dalam persidangan, sejumlah saksi dihadirkan, mulai dari mantan Kepala Dikbud NTB Aidy Furqan, pejabat dinas, kepala sekolah, hingga saksi ahli. Kesaksian mereka memperkuat dakwaan jaksa bahwa Muslim memang melakukan praktik pungutan liar.
Meski sudah dijatuhi vonis, drama kasus ini belum berakhir. Asmuni memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding. Langkah ini diperkirakan akan membuat perjalanan kasus Muslim semakin panjang.
Vonis berat majelis hakim sekaligus menjadi pesan keras bagi para pejabat agar tidak main-main dengan proyek pendidikan. Namun, di sisi lain, respons emosional penasihat hukum membuat suasana persidangan ini jadi sorotan publik. (rie)
vonis-5-tahun-kepada-muslim-dinilai-zalim-penasihat-hukum-banding