SURABAYA – Skandal tanah kavling kembali meledak di Jawa Timur! Puluhan warga dari Mojokerto, Jombang, dan Nganjuk berbondong-bondong mendatangi Polda Jatim, Selasa (16/9/2025). Mereka menjerit ditipu oleh PT Grand Zam Zam Gelar Wiguna, pengembang nakal yang disebut-sebut tega menguras tabungan warga hingga miliaran rupiah.
Kasus ini menyeruak setelah pemilik perusahaan, Dyah Yuliana dan Sholikul Hadi Sholeh, gencar menawarkan kavling tanah sejak 2022 dengan iming-iming sertifikat hak milik aman, akses jalan mulus, dan legalitas terjamin. Promosi gila-gilaan lewat banner di jalan, iklan medsos, hingga datang ke rumah warga membuat banyak orang tergiur.
Namun janji tinggal janji! Setelah uang puluhan hingga ratusan juta berpindah tangan, tanah yang dijanjikan tak bisa dikuasai. Sertifikat tak kunjung keluar, patok kavling dirusak, akses jalan ditutup warga, bahkan status legalitas tanah diduga bermasalah.
“Uang kami hilang, tanah pun tidak jelas. Janji pengembang hanya omong kosong!” teriak salah satu korban di depan wartawan.
Tak kuat menahan kekecewaan, para korban menggandeng Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners untuk melaporkan kasus ini. Kuasa hukum korban, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, menegaskan bahwa perbuatan pengembang sudah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan.
“Ini jelas penipuan berkedok investasi tanah. Korban sudah bayar dengan itikad baik, tapi haknya tidak pernah diberikan. Lebih parah, janji pengembalian uang pun tak pernah ditepati,” tegasnya.
Kini, masyarakat menunggu gebrakan Polda Jatim. Harapannya, kasus ini tak hanya berhenti di meja penyidik, melainkan menyeret pelaku ke meja hijau agar para korban mendapatkan keadilan. (Ev)
uang-habis-tanah-tak-jelas-puluhan-korban-ngamuk-lapor-polisi