TKD NTB Tahun Anggaran 2026 Dipangkas Rp 902 Miliar BERITA WUKONG778 MUSIC

Nursalim (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kabar mengejutkan datang dari pusat. Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diproyeksikan akan mengalami pemangkasan tajam pada tahun anggaran 2026.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, pagu TKD NTB tahun depan hanya akan menyentuh angka Rp2,737 triliun, alias anjlok Rp902 miliar atau sekitar 24,8 persen dibandingkan pagu tahun 2025 yang mencapai Rp3,640 triliun.

Secara nasional, tren penurunan ini juga tercermin dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, di mana pemerintah pusat hanya mengalokasikan TKD sebesar Rp650 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dari proyeksi TKD tahun sebelumnya yang mencapai Rp864,1 triliun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim, menyebut bahwa pemangkasan TKD adalah hak prerogatif pemerintah pusat. Namun ia menegaskan bahwa NTB tidak boleh larut dalam pesimisme.

“Kita tidak boleh pesimis. Kalau TKD pusat berkurang, kita harus mencari potensi-potensi lain. Masih banyak potensi di daerah yang belum tergarap optimal,” ujar Nursalim, Rabu (27/8/2025).

Langkah pertama yang akan ditempuh Pemprov NTB adalah mengoptimalkan pengelolaan aset produktif. Saat ini, proses inventarisasi sedang dilakukan untuk memetakan aset mana yang bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga dan mana yang bisa dikelola langsung oleh pemerintah daerah.

“Kalau sudah clean and clear, aset itu bisa memberikan nilai tambah. Pemerintah pusat juga mendorong agar aset produktif bisa menjadi sumber pendapatan daerah,” tambahnya.

Selain mengandalkan aset, Pemprov NTB juga menyiapkan strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi, dan khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB).

Nursalim optimis, jika seluruh wajib pajak membayar sesuai kewajiban, maka defisit Rp902 miliar bisa ditutup. “Kami dorong teman-teman di lapangan agar wajib pajak bisa membayar 100 persen. Itu harapan kami,” tegasnya.

Namun, dampak pemangkasan TKD tidak hanya dirasakan oleh pemerintah provinsi. Sepuluh kabupaten/kota di NTB juga dipastikan akan terkena imbasnya. Hingga kini, belum ada kejelasan komponen mana saja yang akan dipangkas, karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait masih dalam tahap pembahasan.

“Belum tahu apakah pemangkasan menyasar infrastruktur atau sektor lain. Tapi pemerintah pusat tetap mengalokasikan sekitar 40 persen untuk infrastruktur,” jelas Nursalim.

Meski anggaran dipangkas, Pemprov NTB tidak tinggal diam. Pemerintah daerah berencana mengajukan proposal tambahan ke pemerintah pusat untuk membiayai sektor-sektor krusial, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan program ketahanan pangan. Revitalisasi embung dan bendungan juga masuk dalam daftar prioritas.

“Kami akan ajukan proposal ke pusat. Ada potensi di daerah yang perlu didukung, seperti jalan-jalan strategis dan ketahanan pangan. Proposal itu sedang disiapkan,” ungkap Nursalim.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, turut angkat bicara. Ia mengaku telah membahas persoalan ini dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni. Menurutnya, pemangkasan TKD harus menjadi momentum bagi daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal.

“Masih banyak peluang untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak. Kalau pemungutannya sudah efektif, Insya Allah akan ada tambahan pendapatan,” kata Iqbal.

Pemangkasan TKD adalah ujian nyata bagi ketahanan fiskal NTB. Di tengah tekanan anggaran, kreativitas dan ketegasan dalam mengelola potensi lokal menjadi kunci. Pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya bertahan, tetapi juga berinovasi agar pembangunan tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu. (rat)


tkd-ntb-tahun-anggaran-2026-dipangkas-rp-902-miliar