Tersangka Rehab Dermaga Mengaku Hanya Jadi Korban BERITA WUKONG778 MUSIC

Angkat bicara : Irpan Suriadiata selaku kuasa hukum SH salah satu tersangka rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji.
(M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Kuasa hukum salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, SH, buka suara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.

Irpan Suriadiata, kuasa hukum SH, menyatakan bahwa kliennya hanyalah korban dan justru mengalami kerugian finansial. Ia menuding ada oknum pejabat yang diduga menikmati aliran dana proyek, namun hingga kini belum tersentuh hukum.

“Klien kami tidak memperoleh keuntungan apa pun dari proyek tersebut. Sebaliknya, SH justru merugi secara finansial. Tidak ada sedikit pun keuntungan yang didapat,” tegas Irpan, Kamis (21/8).

Menurut Irpan, proyek dengan anggaran Rp3,09 miliar dari APBD 2022 itu diduga kuat memiliki aliran dana “siluman” yang dinikmati oknum pejabat di Lombok Timur.

“Oknum-oknum yang tidak tersentuh inilah yang sebenarnya menikmati hasil proyek. Kalau tidak segera dipanggil, saya akan buka semuanya ke publik, termasuk aliran dana tersebut,” ancamnya.

Meski demikian, Irpan tetap berkomitmen mendampingi kliennya sekaligus mendukung langkah Kejari Lombok Timur membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya. Ia menegaskan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai momentum bersih-bersih birokrasi.

“Saya yakin Bupati Lombok Timur orang bersih, punya integritas. Tapi daerah tidak akan maju kalau masih ada oknum yang berbuat tercela,” ujarnya.

Diketahui, Kejari Lombok Timur telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga yang dikelola Dinas Perhubungan Lotim tersebut. Proyek senilai Rp3,09 miliar ini diduga menimbulkan kerugian negara dengan nilai yang sama.

Dua tersangka, yakni MAF dan SH, telah ditahan di Rutan Selong untuk 20 hari ke depan. Sementara dua tersangka lain, AH dan M, masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugi Rumantyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka telah didukung bukti kuat, termasuk hasil pemeriksaan ahli teknik sipil yang menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap peran semua pihak yang terlibat,” tegas Ugi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(lie)


tersangka-rehab-dermaga-mengaku-hanya-jadi-korban