MATARAM – Polresta Mataram tengah mengebut penyelesaian kasus dugaan penggelapan eks mobil operasional Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB yang diduga melibatkan salah seorang pegawai ASN berinisial LRA.
Dalam waktu dekat, polisi memastikan akan menetapkan tersangka setelah melengkapi pemeriksaan saksi korban. Namun, hal itu masih menunggu pemilik vendor penyewaan mobil di Bandung.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan pihaknya masih menunggu kehadiran pemilik vendor penyewaan mobil merek Avanza itu. Pemeriksaan terhadap korban menjadi syarat penting sebelum penyidik menetapkan tersangka.
“Untuk penetapan tersangka, kami harus memeriksa korban terlebih dahulu. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum hadir meski sudah dua kali kami layangkan surat panggilan,” kata Regi, Sabtu (6/9).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa Ketua Bawaslu NTB serta adik dari oknum ASN Bawaslu yang diduga melakukan take over terhadap sejumlah mobil eks-operasional tersebut. Dari hasil pemeriksaan, adik terduga pelaku menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan keberadaan beberapa unit mobil agar dapat diamankan kembali sebagai barang bukti.
“Saat diperiksa, adik terduga pelaku menyatakan siap mengarahkan kami ke sejumlah titik untuk pengembalian mobil,” ujar Regi.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penggelapan 12 unit mobil operasional Bawaslu. Dari jumlah tersebut, enam unit masih dikuasai pihak keluarga terduga pelaku dan hingga kini belum ditemukan.
Polisi memastikan kasus tetap berjalan dengan fokus pada upaya penetapan tersangka sekaligus pelacakan seluruh kendaraan yang hilang. (rie)
tersangka-kasus-penggelapan-eks-mobil-bawaslu-segera-ditetapkan