Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengembalian uang oleh Sudewo (SDW) Bupati Pati, Jawa Tengah, tidak menghapus unsur pidananya dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. “Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang […]