Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL), tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha. Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan bahwa penyitaan tersebut, berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang […]