Tujuh orang Anggota Korps Brimob Polri yang melindas Affan Kurniawan pengemudi ojek online (ojol) dengan Mobil Rimueng salah satu kendaraan taktis (rantis), di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam, dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Dalam keterangannya, sore hari ini, Jumat (29/8/2025), di Mebes Polri, Jakarta Selatan, Irjen Pol.Abdul Karim Kepala Divisi Profesi […]