Selain KTP biru, ternyata ada juga KTP pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) yand diterbitkan khusus anak berusia 0-17 tahun dan belum menikah. Dengan KIA, anak bisa lebih mudah mengakses berbagai layanan publik. Penasaran gimana cara buatnya? Yuk ikuti langkah di atas! #SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #KTP #KIA #IdentitasAnak #Indonesia #InfografiSS setiap-anak-di-indonesia-wajib-miliki-kia-apa-sih-kegunaannya