Kementeriam Hukum (Kemenkum) menegaskan konser akademik dikecualikan dari penarikan royalti, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur penggunaan ciptaan untuk tujuan pendidikan termasuk ke dalam salah satu bentuk pengecualian. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara daring, Rabu (3/9/2025), Razilu Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum […]