Sokongan DBHCHT, Sebanyak 29.250 Pekerja Rentan di Ponorogo Terlindungi Jamsos BERITA WUKONG778 MUSIC

PONOROGO – Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo membiayai sebanyak 29.250 pekerja informal terlindungi oleh program jaminan sosial (Jamsos).

“Para penerima manfaat (Jamsos DBHCHT) dari beragam latarbelakang, baik itu petani tembakau, pengemudi ojek daring, hingga pedagang keliling,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Ponorogo, Suko Kartono saat dikonfirmasi, (19/8/2025).

Dirinya menambahkan, perlindungan sosial bagi pekerja rentan di ‘Kota Reog’ tahun ini dapat dikatakan melonjak tajam. Jika tahun 2024 hanya 7.618 orang yang terlindungi, untuk tahun ini merangkak menjadi 29.250 pekerja rentan.

“Tercovernya capaian perlindungan sosial bagi pekerja informal tentu tidak lepas dari dari besarnya dukungan DBHCHT yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo,” imbuhnya.

Untuk cakupan perlindungan sosial pekerja rentan tersebut, Kabupaten Ponorogo saat ini berada di peringkat 2 di Jawa Timur, kalah dengan Kabupaten Jember.

“Ya ini berkat sokongan anggaran DBHCHT. Jika hanya mengandalkan APBD, ya kita berada di peringkat 10 ke bawah (Jatim),” bebernya.

Selain itu, paea pekerja rentan juga mendapatkan fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Sasaran program difokuskan pada warga kelompok ekonomi bawah (Desil I dan II).

“Kita menargetkan sebanyak 45.000 pekerja rentan dapat tercover program jamsos di tahun 2026 mendatang. Saat ini kami tengah memproses tambahan 16.800 penerima baru,” pungkasnya. (Adv)

sokongan-dbhcht-sebanyak-29-250-pekerja-rentan-di-ponorogo-terlindungi-jamsos