Sleman Perketat Aturan Penjualan Minuman Beralkohol BERITA WUKONG778 MUSIC

SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya untuk memperketat pengaturan dan pembatasan penjualan minuman beralkohol di wilayahnya. Penegasan ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman di Gedung Dekranasda Sleman, Kamis (14/8/202).

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, RR. Mae Rusti Suryaningsih, langkah ini bertujuan menjaga ketertiban umum, melindungi generasi muda, dan menekan potensi dampak negatif konsumsi alkohol.

“Kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha, tetapi mengatur agar peredarannya sesuai ketentuan dan tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Mae Rusti mengungkapkan beredarnya video tentang pembukaan kerja sama antara sebuah outlet minuman beralkohol di Sleman dengan Holywings mendadak viral di media sosial. Pihaknya akan mengambil langkah tegas karena kegiatan tersebut dinilai melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait masalah tersebut, tambah Mae Pemkab Sleman telah menyiapkan surat laporan kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Komunikasi dan Digital.
“Kami melaporkan aktivitas pengiklanan secara online yang jelas dilarang dalam regulasi, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 dan Perbup Sleman Nomor 10 Tahun 2023,” tegasnya.

Sementara Kepala Satpol PP Slemn, Indra Darmawan, menyebut Video kerja sama tersebut dinilai melanggar larangan iklan minuman beralkohol di media massa dan media daring. Bahkan, outlet yang terlibat disebut tidak memiliki izin resmi SKPL B atau C yang menjadi syarat utama penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di Sleman.

Dalam data Pemkab, ungkap Indra, outlet itu sebelumnya sudah pernah mendapat Surat Peringatan (SP) I dan II pada Juni 2024, dan bahkan telah ditutup bersama Pol PP dan Forkompimda pada Juli 2024.

Indra menegaskan akan meningkatkan pengawasan, Tim Pengendalian Minuman Beralkohol akan terus berpatroli, baik secara offline maupun memantau media social.
“Kami akan melakukan patroli rutin dan operasi yustisi bagi yang melanggar ketentuan,” tegasnya.

Sementara Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Triana Wahyuningsih menambahkan, perizinan penjualan minuman beralkohol akan lebih selektif dan berbasis kepatuhan.

Kepala Bagian Hukum, Hendra Adi Riyanto, SH, MH, menjelaskan mengenai dasar hukum kebijakan ini, yang merujuk pada peraturan pemerintah serta peraturan daerah yang berlaku.

Hendra juga mengingatkan penjualan minuman beralkohol di Sleman memiliki aturan ketat, baik soal lokasi, izin, maupun promosi. Berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2019 dan Perbup No. 10 Tahun 2023, penjualan hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti hotel, restoran, bar, atau pub yang terintegrasi dengan hotel.

Pemkab Sleman, lanjaut Hendra, akan memastikan kasus ini menjadi prioritas penanganan dalam upaya menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan. (Brd)

 

sleman-perketat-aturan-penjualan-minuman-beralkohol