
MATARAM–Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) kembali digelar Kamis (18/9/2025), dengan agenda menghadirkan sejumlah ahli untuk diminta memberikan pandangan di hadapan majelis hakim.
Agenda persidangan kali ini menyoroti persoalan krusial, yakni soal ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek pembangunan NCC.
Ahli pidana Dr. Lucky Endrawaty, ahli keuangan negara Dr. Hernold F. Makawimbang, serta auditor independen Iwan Budiono yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memberikan keterangan yang hampir senada.
Menurut mereka, setiap uang negara wajib tercatat dalam neraca keuangan negara. Dalam kaitannya dengan audit investigasi yang sempat menyebut angka Rp15 miliar, para ahli menjelaskan bahwa dana tersebut, sama sekali tidak tercatat dalam neraca keuangan negara.
Pernyataan itu diperkuat oleh ahli keuangan negara Dr. Eko Sembodo, yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa. Dimana Eko menegaskan bahwa jika dana tidak tercatat dalam neraca keuangan negara, maka dana tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai bagian dari keuangan negara.
Saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, ia menambahkan bahwa prinsip tersebut berlaku mutlak, setiap uang negara harus tercatat dalam neraca, terlepas dari perhitungan auditor atau dugaan temuan investigasi.
Selain ahli, saksi kunci juga memperkuat jalannya argumentasi bahwa pembangunan NCC tidak merugikan negara. Mantan Gubernur NTB, TGB M Zainul Majdi, dengan tegas menyatakan tidak ada aliran dana, baik dari PT Lombok Plaza kepada terdakwa Rosiady Sayuti, maupun sebaliknya.
Menurut TGB, seluruh pembiayaan pembangunan NCC, termasuk dua gedung lain yakni Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan gedung PKBI dengan nilai lebih dari Rp6 miliar, sepenuhnya bersumber dari swasta. Tidak satu rupiah pun bersumber dari APBD maupun APBN.
Pernyataan serupa kembali ditegaskan langsung oleh terdakwa, Rosiady Sayuti. Di hadapan majelis hakim, ia menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana proyek, tidak ada aset pribadi yang bertambah, dan tidak ada tabungan atau rekening yang diuntungkan dari pembangunan NCC. “Semua murni dikerjakan pihak swasta, tanpa ada dana negara yang keluar,” ujarnya.
Hingga saat ini, dari rangkaian persidangan, belum ditemukan satu pun bukti yang mengarah pada aliran dana ke pribadi terdakwa, adanya pertambahan aset, atau dokumen yang mengindikasikan praktik memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
Fakta-fakta persidangan itu semakin memperkuat keyakinan bahwa perkara NCC belum menyentuh dua unsur utama dalam tindak pidana korupsi, yakni kerugian negara, serta perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi.
Dengan keterangan para ahli, saksi, dan terdakwa, jalannya persidangan ke depan diperkirakan akan semakin fokus pada upaya membuktikan atau membantah dugaan kerugian negara. (rie)
sidang-kasus-ncc-unsur-kerugian-negara-dan-memperkaya-diri-sendiri-tak-terpenuhi