Setubuhi Santriwati, Pimpinan Yayasan Diserahkan ke Jaksa BERITA WUKONG778 MUSIC

DILIMPAHKAN: AF, tersangka pelecehan santriwati di salah satu ponpes di Gunungsari, Lombok Barat diserahkan ke jaksa.

MATARAM – Polresta Mataram resmi melimpahkan tersangka AF, oknum pimpinan yayasan di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Pelimpahan tersangka kasus dugaan pelecehan santriwati ini, dipimpin langsung Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram, IPTU Eko Ari Prastya. “Jaksa penuntut umum menerima langsung pelimpahan tersangka AF dan barang bukti tersebut,” ujar Eko, Sabtu (23/8).

Kasus ini menghebohkan publik karena AF dijerat dengan dua berkas terpisah. “Pengusutan perkara dilakukan melalui dua berkas, yaitu dugaan persetubuhan dan dugaan pencabulan. Yang sudah tahap dua ini adalah dugaan persetubuhannya. Untuk dugaan pencabulan segera menyusul,” jelas Eko.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, membenarkan penerimaan berkas dan tersangka. “Tersangka kami tahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan,” kata Harun.

AF dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3), dan (5) jo. Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) jo. Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Dalam kasus ini, teridentifikasi lima santriwati sebagai korban dugaan persetubuhan dan lima korban lain dalam dugaan pencabulan.

Kasus yang bergulir sejak April 2025 ini terungkap berkat keberanian para korban yang mayoritas masih di bawah umur saat kejadian. Menurut Joko Jumadi dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual, aksi bejat AF berlangsung cukup lama, dari 2016 hingga 2023. “Dari grup alumni, mereka mulai menyadari kemiripan pengalaman. Kemudian para korban saling berbagi cerita dan akhirnya melapor,” ujar Joko.

Ia menjelaskan bahwa laporan bermula dari diskusi di grup alumni usai menonton serial televisi Malaysia berjudul Bidaah, yang memiliki kemiripan dengan tokoh Walid. Modus operandi AF adalah dengan menjanjikan keberkahan di rahim korban. Ia mengklaim bahwa korban akan melahirkan anak-anak yang kelak menjadi wali.  (rie)


setubuhi-santriwati-pimpinan-yayasan-diserahkan-ke-jaksa