MEDAN – Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Online (IWO) Telly Nathalia bersama Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menghadiri sidang perdana gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025).
Kehadiran pengurus pusat IWO ini menjadi bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus menegaskan posisi organisasi sebagai badan profesi resmi yang diakui negara. Gugatan tersebut muncul setelah ada pihak yang diduga menggunakan nama dan logo IWO tanpa izin.
IWO sendiri berdiri berdasarkan akta pendirian serta akta perubahan atas nama Perhimpunan Wartawan Online, dan telah mengantongi sertifikat hak merek dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H., dan Zufida Hanum, S.H., M.H., juga menyinggung persoalan relaas. Pihak IWO mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sidang, melainkan baru mengetahui adanya gugatan HKI ini melalui pemberitaan media.
Majelis hakim kemudian mengonfirmasi bahwa relaas yang dikirim kepada IWO memang kembali ke PN Medan, sehingga tidak pernah sampai ke sekretariat pusat di Jakarta. Fakta ini sekaligus membantah klaim sepihak penggugat yang menuding IWO mangkir dari persidangan.
“Kita memiliki legal standing yang sah sejak 2012, sudah 13 tahun. Justru aneh, pihak yang tidak tercatat dalam akta pendirian maupun dokumen hukum IWO kini menggugat organisasi resmi yang disahkan negara,” tegas Jamhari Kusnadi usai sidang.
Dalam persidangan tersebut, Jamhari selaku kuasa hukum menyerahkan sejumlah dokumen resmi IWO kepada majelis hakim. Ia menegaskan posisi hukumnya sebagai penasihat hukum sah organisasi wartawan online ini.
Senada, Sekjen IWO Telly Nathalia menjelaskan bahwa pihak penggugat tidak memiliki hubungan dengan IWO. “Saya sampaikan di persidangan, IWO tidak memiliki kepengurusan di Sumatera Utara. Selain itu, orang yang mengajukan gugatan HKI ini telah dipecat dari keanggotaan sejak Agustus 2023,” jelasnya.
Majelis hakim menetapkan sidang berikutnya digelar pada 17 September 2025. Dalam agenda itu, pihak penggugat diminta melengkapi dokumen persyaratan, termasuk salinan berita acara sumpah (BAS). Sementara dari pihak IWO, seluruh syarat administrasi awal sudah terpenuhi.
sekjen-dan-ketua-advokasi-hukum-iwo-hadiri-sidang-gugatan-hki-di-pn-medan