Sekdes Jatisari P. Imel Resmi Jadi Tersangka, Pelapor: “Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak” BERITA WUKONG778 MUSIC

BONDOWOSO – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Jatisari, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, kini memasuki babak baru. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 21 Agustus 2025, Polres Bondowoso secara resmi menetapkan Zainul Kholik atau yang akrab disapa P. Imel sebagai tersangka.

Penetapan status hukum ini merujuk pada laporan polisi Nomor: LP/199/VII/2025/SPKT Polres Bondowoso, yang ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasarkan Nomor: SP-SIDIK/145/VIII/Res.1.11/2025/Reskrim. Pihak penyidik menegaskan seluruh proses berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan prinsip transparansi dan profesionalitas.

 

Surat SP2HP dari Polres Bondowoso yang diterima oleh Saliman

Saliman, pelapor kasus tersebut, menyampaikan rasa syukur sekaligus lega atas langkah kepolisian. Ia mengaku beban yang selama ini dirasakan seolah terangkat setelah mendengar kabar penetapan tersangka terhadap P. Imel.

“Alhamdulillah, sekarang saya bisa makan dan tidur dengan tenang. Sejak dulu terlapor sering sesumbar tidak akan pernah jadi tersangka karena merasa sebagai perangkat desa dan punya banyak uang. Tapi doa masyarakat terkabul, akhirnya P. Imel resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Perkembangan kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa langkah tegas aparat menjadi bukti bahwa hukum tetap berdiri di atas semua pihak, tanpa pandang bulu terhadap jabatan ataupun kekuasaan.

sekdes-jatisari-p-imel-resmi-jadi-tersangka-pelapor-akhirnya-bisa-tidur-nyenyak