Satresnarkoba Polresta Banyumas Ringkus Pengedar Psikotropika, Ratusan Butir Obat Diamankan BERITA WUKONG778 MUSIC

 

BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas membekuk seorang pria berinisial RCA (23), warga asal Maluku Utara yang tinggal di Banyumas, karena diduga mengedarkan psikotropika. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras yang siap edar.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (11/9/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir Jalan Raya Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara.

“Dari tersangka, petugas menyita 338 butir obat keras, terdiri dari 330 butir tramadol dan 8 butir alprazolam. Selain itu, diamankan juga uang tunai Rp220 ribu hasil penjualan serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H, Selasa (16/9)

Kompol Willy menjelaskan, RCA diduga kuat berperan sebagai pengedar. “Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (trs)

 

satresnarkoba-polresta-banyumas-ringkus-pengedar-psikotropika-ratusan-butir-obat-diamankan