SITUBONDO – Miris! Seorang anak kandung tega menggelapkan harta milik orang tuanya sendiri hingga kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta. Kasus ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Situbondo, yang langsung bergerak cepat setelah menerima laporan korban.
Peristiwa bermula pada Jumat (8/8/2025) di Desa Talkandang, Situbondo. Tersangka AW (63) membawa kabur mobil Mitsubishi Xpander milik ayahnya tanpa izin, lalu menggadaikannya kepada IE (46), warga Kecamatan Panji, senilai Rp70 juta.
Tak hanya itu, AW juga mengambil tiga cincin emas milik ibunya yang disimpan di mobil. Perhiasan itu dijual di Denpasar, Bali, dengan nilai Rp24,4 juta. Uang hasil gadai dan penjualan emas digunakan untuk membeli motor Honda PCX, ponsel Samsung Galaxy A16, serta kebutuhan pribadinya.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta,” ungkap Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Minggu (24/8/2025).
Tim Resmob Satreskrim kemudian menangkap AW di Denpasar Utara pada 22 Agustus 2025, sementara IE diamankan di rumahnya di Situbondo. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa mobil Xpander, motor Honda PCX, dua ponsel, beberapa buku tabungan, uang tunai, dan sebuah tas.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. AW dijerat Pasal 372 atau 376 KUHP tentang penggelapan dalam lingkup keluarga, sementara IE dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Kasus ini membuktikan bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan dalam lingkup keluarga,” tegas AKP Agung Hartawan.
satreskrim-situbondo-bongkar-kasus-penggelapan-anak-kandung-rugikan-orang-tua-rp200-juta