Satreskrim Polres Situbondo Bongkar Modus Pencurian Uang di Rekening BRIMO BERITA WUKONG778 MUSIC

SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo Polda Jatim melalui Unit Tipidkor bersama Unit Resmob berhasil membongkar kasus pencurian saldo rekening digital BRIMO milik seorang pensiunan. Pelaku diketahui berinisial H (32), warga Kecamatan Jangkar, Situbondo.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, SH., MH., menjelaskan, kasus ini berawal ketika korban asal Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, kehilangan saldo lebih dari Rp6,4 juta. Kecurigaan muncul setelah korban menerima notifikasi transaksi mencurigakan dari aplikasi BRIMO miliknya.

“Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban memperbaiki HP di counter. Akun BRIMO korban diam-diam dipindahkan ke ponsel pelaku. Uang korban kemudian ditarik tunai dan sebagian digunakan transaksi melalui QRIS ke akun DANA milik tersangka,” ungkap AKP Agung, Selasa (26/8/2025).

Hasil penyelidikan menunjukkan, total kerugian korban mencapai Rp6.450.654, dengan rincian Rp1 juta ditarik tunai di ATM BRI Unit Jangkar, sementara sisanya digunakan untuk transaksi via barcode QRIS.

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, uang tunai Rp1,4 juta, dan sebuah jaket yang digunakan pelaku.

“Semua barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” tegas AKP Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Situbondo.

Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada menjaga data pribadi dan keamanan akun perbankan digital.

“Jangan sembarangan memberikan akses ponsel atau data perbankan kepada orang lain, karena sangat rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan siber,” pungkas AKP Agung.

satreskrim-polres-situbondo-bongkar-modus-pencurian-uang-di-rekening-brimo