LAHAT – Aksi cepat Satres Narkoba Polres Lahat membuahkan hasil dengan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, Kamis (14/8/2025).
Di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., dan Kanit Idik II Bripka Jupriadi, tim bergerak berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.
Tersangka yang diamankan adalah Junedi bin Kms Hasan (50), karyawan swasta, warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan:
- 1 paket sedang sabu seberat bruto 2,47 gram.
- 1 paket kecil sabu seberat bruto 0,43 gram.
- 1 bal plastik klip transparan.
- Uang tunai Rp10 ribu.
- 1 potong celana pendek warna abu-abu yang digunakan menyembunyikan barang bukti.
Barang bukti ditemukan di saku celana belakang tersangka dan di kamar rumahnya, terbalut uang. Junedi mengakui sabu tersebut adalah miliknya.
Kasat Res Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) Subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
satres-narkoba-polres-lahat-ringkus-pengedar-sabu-di-kikim-tengah-barang-bukti-disembunyikan-di-celana