RUU Perampasan Aset dan RUU Kepolisian Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2025 BERITA WUKONG778 MUSIC

Seluruh fraksi di DPR RI sepakat memasukkan sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Di antaranya, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, dan RUU tentang Kepolisian Republik Indonesia yang pembahasannya dilakukan oleh Komisi III DPR RI.

Kesepakatan itu tercapai sore hari ini, Kamis (18/9/2025), dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Kementerian Hukum, dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, dalam rangka pengambilan keputusan atas Evaluasi Prolegnas 2025 dan Penetapan Prolegnas 2026.

Rapat yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, dipimpin Martin Manurung Ketua Panitia Kerja Program Legislasi Nasional yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI.

Hadir juga Edward Omar Sharief Heriej Wakil Menteri Hukum, dan R Graal Taliawo Anggota Komite II DPD RI.

Dalam rapat, I Nyoman Parta selaku Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan di Baleg DPR menyatakan setuju dan mendukung penyusunan RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR.

Tujuh fraksi lainnya juga menyatakan dukungan dan persetujuan RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025.

Di forum tersebut, Eddy Hiariej Wakil Menteri Hukum memberikan penjelasan terkait usulan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, dalam literatur hukum tidak dikenal istilah perampasan aset.

Dia bilang, di beberapa negara, aturan seperti itu dikenal dengan istilah Pemulihan Aset (Asset Rocovery).

Sehingga, dia berharap nanti dalam proses penyusunannya DPR berhati-hati, dan melakukan kajian mendalam untuk menentukan definisi hukum perampasan aset atau pemulihan aset.

“Kami berharap dalam penyusunan nanti perlu berhati-hati dan kajian yang lebih mendalam dalam menentukan definisi hukum, apakah perampasan aset atau pemulihan aset,” ujarnya.

Sementara itu, Bob Hasan Ketua Baleg DPR RI menyebut, Rrevisi UU Polri masuk Prolegnas Prioritas 2025 lantaran berhubungan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset bakal menentukan mekanisme penerapan regulasi, antara berbasis putusan pengadilan (conviction based) dan tanpa pemidanaan (non-conviction based).

Kalau mekanismenya non-conviction based, perampasan aset akan mengandalkan aparat penegak hukum. Sehingga, perlu kesiapan aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan untuk melaksanakan mandat perampasan aset kalau RUU itu disahkan.

Lebih lanjut, Bob Hasan menyatakan pembahasan RUU perlu memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Dia menekankan pentingnya penyusunan produk legislasi untuk diketahui masyarakat luas.(rid/iss)


ruu-perampasan-aset-dan-ruu-kepolisian-masuk-daftar-prolegnas-prioritas-2025