MAMUJU – Kasus penganiayaan yang sempat menggegerkan perkebunan kelapa sawit PT MUL, Mamuju, akhirnya berujung damai. Seorang perempuan bernama Santalia (45), pekerja harian lepas yang juga tengah hamil dan mengasuh dua anak kecil, terlepas dari jerat pidana setelah menebas rekannya sendiri, Harna (27), dengan sebilah parang.
Insiden berdarah itu terjadi saat keduanya tengah membersihkan rumput di lahan sawit. Perselisihan kecil mendadak memanas hingga Santalia menyerang Harna, menyebabkan luka robek di leher korban yang harus dijahit sebanyak empat jahitan di Puskesmas.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 266, unsur pidana dalam kasus ini sejatinya terpenuhi. Namun, penyidik Polresta Mamuju memilih menyelesaikan perkara melalui jalur Restoratif Justice (RJ). Pertimbangan utama: kondisi pelaku yang tengah hamil dan memiliki tanggungan keluarga.
“Iya, kejadian tersebut benar dan sudah kami tangani. Tapi kami kedepankan jalur damai dengan mekanisme RJ,” jelas Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir.
Dengan fasilitasi kepolisian, pelaku dan korban akhirnya sepakat berdamai, sehingga proses hukum resmi dihentikan.
Penerapan RJ sendiri dimaksudkan untuk menyelesaikan konflik berbasis kemanusiaan. Namun, langkah ini kerap menuai sorotan, terutama dalam kasus penganiayaan berat yang melibatkan senjata tajam. Banyak pengamat hukum menilai mekanisme tersebut rawan mengabaikan posisi korban dan berpotensi menjadi kompromi atas penegakan hukum.
Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan seluruh prosedur RJ sudah ditempuh sesuai aturan serta asas keadilan.
restoratif-justice-diterapkan-ibu-hamil-pelaku-penganiayaan-di-mamuju-lolos-dari-jerat-hukum