Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas BERITA WUKONG778 MUSIC

PELAKU: Pelaku pencurian motor tidak bisa berkutik setelah ditembak petugas Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram.

MATARAM – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang residivis bernama Supawanto alias Cekok (38), warga Dusun Culakan, Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, ditangkap di rumahnya, Minggu (17/8).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Rinjani 2025 yang dilaksanakan jajaran Polda NTB. “Pelaku merupakan residivis kasus serupa. Kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit motor Yamaha NMAX hasil curian,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa asal Lombok Tengah, Fathul Haqiqi (23), yang kehilangan sepeda motornya pada Sabtu (16/8) dini hari. Motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi DR 4302 US diparkir di kos temannya di wilayah Pagesangan Barat, Kota Mataram. Saat pemilik kos membangunkan penghuni kamar, motor diketahui sudah hilang.

Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, terduga pelaku berhasil diidentifikasi. Tim Resmob kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku. Ia pun harus mendapatkan hadiah timah panas di kaki kanan.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 48 juta. Sementara pelaku kini ditahan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain. Operasi Jaran Rinjani 2025 ini fokus menekan tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat,” tambah AKP Regi Halili. (rie)


residivis-curanmor-dihadiahi-timah-panas