PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan Renaldo Pebrian, warga Palembang, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghasutan melalui media sosial. Ia diduga memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis di Kota Palembang.
Renaldo ditangkap oleh anggota Polrestabes Palembang pada Senin (1/9/2025) di kediamannya di kawasan Lorok Pakjo. Ia kemudian dilimpahkan ke Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel pada Selasa (2/9/2025) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut informasi yang diperoleh, aksi penghasutan yang dilakukan Renaldo terjadi satu hari sebelum kerusuhan massa yang mengakibatkan pembakaran kendaraan, pos polisi di dekat Palembang Indah Mall (PIM), kantor Ditlantas, serta penyerangan Mapolda Sumsel.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Octobianto, mengungkapkan bahwa tersangka telah memposting konten bermuatan provokasi dan kebencian sebanyak tujuh kali di akun Facebook bernama Aldo Irentande.
“Postingan tersebut berisi ujaran kebencian dan ajakan provokatif, sebagian besar ditujukan kepada institusi pemerintah dan aparat keamanan. Kami juga sudah melibatkan tim ahli untuk menganalisis konten yang bersangkutan. Kasus ini masih akan terus dikembangkan,” ujar Kombes Bagus dalam keterangannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam, akun Facebook tersangka, serta salinan beberapa unggahan yang diduga melanggar hukum.
Atas perbuatannya, Renaldo dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang memiliki ancaman hukuman serupa.
Kombes Bagus menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli siber guna mengantisipasi penyalahgunaan media sosial yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian atau provokasi yang dapat memicu keresahan publik,” pungkasnya. (Adi S/Fik)
renaldo-pebrian-ditangkap-polisi-diduga-sebar-ujaran-kebencian-dan-penghasutan-di-medsos