SLEMAN – Mencemati perkembangan aksi unjuk rasa di DIY yang mulai mengarah anarkis dan bernuansa kekerasan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY menyampaikan pernyataan sikap guna melindungi wartawan peliput.
Dalam siaran Pers yang dikirim ke berbagai media Senin (1/9/2025) Ketua PWI DIY Hudono mengatakan ada 6 pernyataan sikap yang ditempuh PWI DIY dalam mensikapi maraknya aksi unjukrasa yang mulai mengarah tindak anarkis dan bernuansa kekerasan belakangan ini.
Pertama, PWI DIY mengecam segala bentuk anarkisme yang dilakukan oleh siapapun. Kedua, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berlaku secara nasional dan mengikat semua orang, sehingga semua pihak tidak bisa semena-mena terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas liputan.
Ketiga, PWI DIY meminta aparat kepolisian dan pihak terkait untuk menjamin perlindungan dan keselamatan wartawan dan keempat PWI DIY meminta semua pihak, termasuk peserta unjuk rasa dan petugas kepolisian harus menghormati UU Pers.
Siapapun yang menghambat dan menghalang-halangi tugas wartawan, apalagi melakukan kekerasan terhadap wartawan diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Kemudian yang kelima, PWI DIY menyerukan kepada seluruh wartawan dalam menjalankan tugas peliputan, termasuk meliput unjuk rasa, untuk menaati Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, antara lain harus memakai identitas yang jelas dan mudah terlihat saat di lapangan.
Keenam atau terakhir, PWI DIY siap menerima pengaduan dan siap mendampingi teman-teman wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa. Aduan bisa dilakukan di kantor PWI DIY Jalan Gambiran no 45, Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta atau bisa langsung menghubungi Wakil Ketua PWI bidang Hukum dan Pembelaaan Wartawan, Ainun Najib SH di nomor 087888824983.
Selain itu, Hudono juga menghimbau teman-teman wartawan di lapangan untuk selalu jaga kesehatan dan keselamatan diri, sehingga dalam melakukan tugas liputan dapat berjalan lancar dan tidak menemukan suatu yang membahayakan.
Menurut Hudono, pernyataan sikap PWI DIY ini, sebagai wujud komitmen dalam menjaga kebebasan pers dan bermaksud untuk melindungi wartawan dalam menjalankan tugas liputan di lapangan. (Brd)
pwi-diy-siap-terima-aduan-wartawan-korban-kekerasan-saat-meliput-unjuk-rasa