Polri Tindak Tegas 7 Personel Brimob dalam Kasus Tabrak Ojol
Jakarta – Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tujuh personel Brimob yang diduga melanggar aturan dalam insiden tabrakan hingga menewaskan pengemudi ojek online, Affan. Hal ini disampaikan usai pemeriksaan awal di Lobby Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025).
Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo, menyampaikan permintaan maaf sekaligus belasungkawa kepada keluarga korban. “Kami turut berduka cita atas berpulangnya saudara Affan. Semoga beliau mendapat ampunan Allah SWT dan keluarga diberikan ketabahan. Saya pribadi juga memohon maaf kepada keluarga almarhum serta masyarakat Indonesia. Proses hukum sepenuhnya kami serahkan ke Divpropam Polri,” ujarnya.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan tujuh personel yang diduga terlibat telah diamankan. “Dari gelar perkara awal, mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini kami tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025,” jelasnya.
Untuk menjamin transparansi, proses pemeriksaan turut melibatkan lembaga eksternal, antara lain Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengapresiasi langkah cepat Polri. “Kami melihat pemeriksaan berjalan terbuka. Patsus selama 20 hari ini penting untuk memudahkan investigasi. Masyarakat yang memiliki informasi tambahan dipersilakan melapor,” katanya.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, juga menegaskan komitmen pengawasan. “Kami pastikan proses penegakan hukum dilakukan secara akuntabel dan transparan. Masyarakat harus ikut mengawal agar kasus ini benar-benar mencerminkan rasa keadilan,” ujarnya.
Polri memastikan pemeriksaan akan terus diperdalam dengan menghadirkan saksi, barang bukti, serta pengawasan pihak eksternal agar penyelesaian kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
polri-tindak-tegas-7-personel-brimob-dalam-kasus-tabrak-ojol