Polri Pastikan Transparan Soal Sidang Etik Lima Personel Kasus Rantis BERITA WUKONG778 MUSIC

Polri memastikan akan transparan dalam proses sidang etik terhadap lima personel Brimob yang merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) dalam insiden rantis menabrak Affan Kurniawan pengemudi ojek online (ojol). Kelima personel tersebut adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Melansir dari Antara, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri di kawasan Jakarta Timur, Rabu (17/9/2025), memastikan bahwa pihaknya akan menggelar sidang etik kelima personel tersebut dengan menggandeng pihak internal dan eksternal guna menjaga transparansi.

“Kami menjamin dan meyakinkan akan melibatkan fungsi internal sebagai pengawasan, baik (internal) dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan juga ada Propam sendiri yang menyelenggarakan serta dari eksternal, khususnya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” ucapnya.

Adapun saat ini, sambung Trunoyudo, perkembangan proses sidang etik terhadap kelima personel tersebut masih dalam tahap melengkapi berkas sehingga dirinya belum bisa membeberkan kapan sidang etik digelar.

Sebelumnya, pada 3 dan 4 September 2025, Divisi Propam Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap dua personel Brimob yang duduk di bagian depan rantis, yakni Bripka Rohmad selaku pengemudi rantis dan Kompol Kosmas K. Gae selaku personel yang duduk di samping pengemudi.

Dalam sidang etik pada Rabu (3/9/2025), Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemecatan atas keterlibatannya dalam insiden penabrakan ini. Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain itu, dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai Jumat (29/8/2025) sampai dengan Rabu (3/9/2025) ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri yang mana telah dijalani oleh Kosmas.

Dalam sidang dinyatakan bahwa Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa.

Sementara itu, dalam sidang etik pada Kamis (4/9/2025), Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri kepada Bripka Rohmad selaku Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya

Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Selain itu, dia dijatuhi sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Majelis Sidang KKEP menyatakan bahwa Rohmad selaku pengemudi rantis telah bertindak secara tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal Kamis (28/8/2025) di wilayah Jakarta sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa. (ant/fan/ham/rid)


polri-pastikan-transparan-soal-sidang-etik-lima-personel-kasus-rantis