Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia, telah mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Semua persyaratan pengajuan IRN (Interpol Red Notice) telah dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Agung RI pada pekan lalu. Selanjutnya, kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud (Riza Chalid),” kata Brigjen Pol. Untung Widyatmoko Ses NCB Interpol Indonesia di Jakarta pada Selasa (16/9/2025).
Terkait kapan red notice Riza Chalid akan diterbitkan, Untung mengatakan bahwa penerbitan itu menunggu hasil asesmen dari Markas Besar Interpol.
“Tentunya IRN yang bersangkutan akan terbit setelah dilakukannya asesmen oleh pihak Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF) Interpol Headquarters,” katanya dikutip dari Antara.
Diketahui, Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Selain itu, Riza juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal kasus korupsi tersebut.
Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak sedang berada di Indonesia. Riza telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung sejak 19 Agustus 2025. (ant/dis/saf/ipg)
polri-buru-riza-chalid-ajukan-permohonan-red-notice-ke-interpol