REMBANG – Satreskrim Polres Rembang Polda Jateng berhasil mengamankan seorang pria berinisial AMT, warga Desa Tasikharjo Kecamatan Kaliori yang diduga mencuri sepeda motor di Desa Jadi Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang.
Saat di gelar Konferensi Pers Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. di dampingi Kasat Reskrim AKP Alva Zakya Akbar, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. serta para Perwira Sat Reskrim Polres Rembang mengungkapkan, Kasus ini bermula pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika korban, Muhammad Dimas Adi Nugroho, mendapati motor Yamaha NMAX miliknya dengan nomor polisi K-3660-SW raib di teras rumah. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban karena kunci kontak masih menempel pada motor.
Motor hasil curian kemudian digadaikan senilai Rp. 4 juta dan juga dipasarkan melalui media sosial dengan akun pribadi pelaku. Unit motor tersebut akhirnya dibeli oleh seseorang seharga Rp7,35 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres Rembang berhasil menangkap AMT pada Selasa (9/9/2025) beserta barang bukti, di antaranya STNK, kunci kontak, helm, jaket, dan celana. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp33 juta.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
polres-rembang-bekuk-pelaku-pencurian-motor-di-desa-jadi