Polres Bondowoso Diduga Main Mata, LBH CAKRA Desak Penahanan Sekdes Jatisari BERITA WUKONG778 MUSIC

BONDOWOSO – Penanganan perkara dugaan penipuan dengan tersangka Sekretaris Desa (Sekdes) Jatisari, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, menuai tanda tanya besar. Meski status tersangka sudah disematkan kepada Zainul Kholik alias P. Imel sejak 21 Agustus 2025, pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan.

Penetapan status hukum tersebut tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan pada 21 Agustus 2025. Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/199/VII/2025/SPKT Polres Bondowoso dan ditindaklanjuti dengan penyidikan melalui SP-SIDIK/145/VIII/Res.1.11/2025/Reskrim. Dalam dokumen resmi, penyidik menyatakan proses berjalan sesuai aturan hukum dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi.

Namun, fakta bahwa tersangka masih bebas tanpa penahanan memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Upaya konfirmasi yang dilakukan Portal-Indonesia.com kepada Humas Polres Bondowoso melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respon hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam tersebut semakin mempertebal dugaan adanya ketidakjelasan dalam penanganan kasus ini.

Kondisi tersebut memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang menilai penegakan hukum seakan berjalan tebang pilih. Dugaan adanya “perlakuan khusus” pun kian menguat.

Seorang warga Jatisari Kecamatan Wringin, yang enggan disebutkan namanya, menuturkan keresahannya.

“Kalau orang kecil yang jadi tersangka, pasti cepat ditahan. Ini sudah jelas-jelas ada SP2HP, tapi kenapa dibiarkan bebas? Jangan-jangan ada yang main di balik layar,” ucapnya.

Menanggapi kondisi itu, Abdul Azis SAG, anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CAKRA, menilai langkah kepolisian patut dipertanyakan.

“Kami menghargai penyidik yang sudah menetapkan tersangka. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa sampai hari ini tidak ada penahanan? Hal ini justru menimbulkan keraguan apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Lebih lanjut, Abdul Azis menegaskan ketidakjelasan semacam ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Polisi berwenang menahan tersangka jika syarat subjektif dan objektif sudah terpenuhi. Kalau kemudian tersangka tetap dibiarkan bebas tanpa alasan yang jelas, wajar publik curiga ada perlakuan khusus atau bahkan amplop yang bermain. LBH CAKRA menekankan agar kasus ini ditangani secara serius, supaya tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Bondowoso,” pungkasnya.

polres-bondowoso-diduga-main-mata-lbh-cakra-desak-penahanan-sekdes-jatisari