Kepolisian tidak menemukan jejak bekas pengeraman saat menggelar olah TKP di jalur Bromo, Kabupaten Probolinggo yang menjadi lokasi kecelakaan bus rombongan nakes hingga menelan delapan korban jiwa pada Minggu (14/9/2025).
Olah TKP yang melibatkan Korlantas Polri serta KNKT tersebut dilakukan di sepanjang jalur 60 meter mulai dari diduga titik tabrak pertama hingga bus berhenti.
Kombes Pol Iwan Saktiadi Dirlantas Polda Jawa Timur mengatakan, selain tak ada bekas pengereman, hasil olah TKP juga menemukan fakta ada benturan panjang pada dinding sisi kanan jalan.
“Hasil olah TKP juga telah kami dapatkan beberapa fakta di mana di lokasi yang pertama tidak ditemukan jejak pengereman, kemudian ada benturan cukup panjang pada dinding kanan jalan dari arah atas ke bawah,” jelas Iwan di Mapolda Jatim, Selasa (16/9/2025).
Benturan panjang pada sisi kanan jalan itu membuat kerusakan parah di badan bus dengan sisi yang sama. Polisi menduga, saat melewati jalan turunan itu, sopir bus mengarahkan ke sisi kanan jalan untuk menghambat laju kendaraan. Sebab dugaan awal kecelakaan ini karena rem blong.
“Artinya pada sisi kemudi. Jadi dari mulai ujung kemudi sampai ke belakang mengalami kerusakan cukup parah. Kaca pecah, body juga mengalami deformasi. Itu menandakan ada benturan yang cukup keras pada badan bus sebelah kanan,” katanya.
Kemudian, berdasarkan hasil analisa Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jatim, menunjukkan dugaan bus melaju dengan kecepatan 64-80 km/jam saat melintas di jalan menurun tersebut.
“Dugaan kecepatan arah setelah datangnya kendaraan sebelum lokasi tabrakan diperkirakan 64 dari hasil hitung-hitungan Traffic Accident Analysis 64 sampai dengan 80 km/jam,” jelasnya.
Di lain sisi, kepolisian telah memeriksa kondisi kelayakan bus dengan meminta berbagai dokumen. Iwan menyatakan bahwa bus memiliki surat administrasi lengkap seperti KIR dan STNK serta dinyatakan layak jalan.
“Kemudian dari hasil pengecekan kondisi kelayakan bus. Seluruh administrasi bus dalam kondisi lengkap. Artinya KIR dalam kondisi lengkap, kemudian administrasi lainnya baik itu kendaraan maupun pengemudinya juga lengkap,” jelasnya.
Termasuk dokumen pengemudi juga dinyatakan lengkap sesuai dengan klasifikasi kendaraan.
“STNK kemudian, bus, pengemudi sendiri juga SIM-nya juga sesuai dengan klasifikasi di mana membawa kendaraan yang mengangkut penumpang atau bus umum,” jelasnya.
Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan tahap awal terhadap Albahri (57 tahun) warga Probolinggo sopir bus tersebut. Pemeriksaan awal itu terkait pengaruh narkoba dan hasilnya dinyatakan negatif. Artinya sopir dalam keadaan sehat dan sadar.
“Kemudian, kami juga lakukan tes pengaruh narkoba atau obat-obatan kepada pengemudi. Hasilnya tidak didapati bahwa pengemudi dalam pengaruh obat-obatan apapun. Artinya pengemudi dalam kondisi sadar dan sehat,” ungkapnya.
Untuk itu pihak kepolisian bakal memanggil saksi ahli untuk diperiksa. Yakni dari pihak pabrikan bus tersebut untuk menggali penjelasan teknis terkait sistem pengereman, kelistrikan hingga sistem kemudi.
“langkah kami berikutnya adalah kami akan menghadirkan ahli secara teknis kendaraan yaitu dari pabrikan Hino. Kenapa demikian? Karena bus ini adalah merek Hino. Kami akan memastikan bahwa seluruh sistem bus tersebut apakah berfungsi dengan baik atau tidak,” tandasnya. (wld/saf/ipg)
polisi-tidak-temukan-jejak-bekas-pengereman-di-tkp-kecelakaan-bus-probolinggo