Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan empat remaja sebagai tersangka dalam tawuran yang terjadi di Jalan Kalilom Lor, Kecamatan Kenjeran, Senin (8/9/2025) lalu.
Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerangkan, dari empat remaja itu, dua di antaranya masih di bawah umur sementara dua lainnya diketahui membawa molotov dan melemparkan ke lokasi.
“Keempat remaja ini di antaranya, MFM (19) warga Jalan Sukodono Surabaya, MIA (18) warga Jalan Indrapura Jaya Surabaya. Sementara MRW (14) warga Tuban dan AS (16) warga Pabean Cantikan Surabaya,” katanya, Kamis (18/9/2025).
Suroto mengatakan, dua tersangka dewasa terbukti membawa molotov saat tawuran. Sementara dua anak di bawah umur diduga membawa senjata tajam (sajam). Mereka disebut tergabung dalam kelompok geng Allstar.
Kejadian tawuran di Jalan Kalilom Lor, lanjut Suroto, sempat terekam oleh ponsel warga. Dua kelompok remaja saling serang tidak hanya menggunakan sajam, namun juga ada lemparan bom molotov.
Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan MRW di rumahnya dengan barang bukti celurit. Begitu juga dengan tersangka AS.
“Setelah melakukan pengembangan, polisi lanjut menangkap tersangka dewasa yakni MFM dan MIA. Keduanya ditangkap melemparkan molotov di lokasi Jalan Kalilom Lor III, Surabaya,” tambahnya.
Sementara itu, keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum.(kir/faz)
polisi-tetapkan-empat-remaja-sebagai-tersangka-tawuran-di-kalilom-lor-surabaya