Polisi Telusuri Adik ASN Bawaslu dalam Kasus Gadai 12 Mobil Operasional BERITA WUKONG778 MUSIC

BARANG BUKTI: Tiga mobil hasil penggelapan yang berhasil diamankan polisi.

MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram terus mendalami kasus dugaan penggelapan 12 unit mobil operasional di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB.

Polisi kini menelusuri keberadaan adik dari LRA, yang diduga terlibat dalam menggadaikan sejumlah kendaraan tersebut. LRA adalah ASN Bawaslu NTB.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan dari keterangan LRA, enam unit mobil dititipkan kepada adiknya berinisial L untuk disewakan kembali.

“Ia memberikan mobil itu ke adiknya untuk dioperasionalkan. Entah dikontrakkan, disewa, atau untuk apa. Makanya masih kita cari keberadaan adiknya,” ujar Regi, Kamis (28/8).
Dari total 12 unit mobil: 6 dititipkan kepada sang adik, 3 unit sudah berhasil diamankan Polresta Mataram, sementara 3 lainnya dikembalikan kepada pemiliknya.

Regi menjelaskan, mobil-mobil tersebut sebelumnya merupakan kendaraan operasional Bawaslu yang masa kontraknya sudah berakhir. Untuk menghemat biaya pengembalian ke perusahaan penyedia di Bandung, mobil-mobil itu dititipkan kepada LRA agar disewakan kembali. Namun, alih-alih direntalkan, kendaraan tersebut justru digadaikan.

“Terduga pelaku ini menawarkan 12 unit mobil mau dirental. Beberapa bulan kemudian pemilik datang menanyakan, ternyata mobil-mobil itu sudah digadai semua,” jelasnya.
Selain menelusuri adik LRA, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan Ketua Bawaslu NTB, Itratip. Surat panggilan telah dilayangkan, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.

“Sudah dipanggil, tapi belum datang. Nanti kita panggil lagi minggu depan,” kata Regi.
Pemanggilan Ketua Bawaslu, lanjutnya, penting untuk menguatkan keterangan saksi maupun terduga pelaku mengenai status kontrak kendaraan operasional tersebut.
“Keterangan dari LRA menyebut kontrak sudah putus. Jadi, kita perlu konfirmasi langsung ke Ketua Bawaslu, apakah betul demikian,” tambahnya. (rie)


polisi-telusuri-adik-asn-bawaslu-dalam-kasus-gadai-12-mobil-operasional