Polisi Situbondo Tangkap Pelaku Curanmor di Depan Masjid Al Abror Hanya dalam 5 Jam BERITA WUKONG778 MUSIC

SITUBONDO – Gerak cepat Unit Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo membuahkan hasil. Dalam kurun waktu kurang dari lima jam, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan Masjid Al Abror, kawasan Alun-alun Situbondo, pada Minggu (14/9/2025).

Pelaku berinisial MF (22), warga Dusun Pesisir, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dari penggerebekan tersebut, petugas juga menyita satu unit motor Yamaha NMax keluaran 2023 dan sebuah kunci duplikat yang dipakai dalam aksinya.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan, aksi kejahatan MF bermula saat ia meminjam sepeda motor milik korban. Motor itu lalu dibuatkan kunci cadangan di jasa tukang kunci.

“Setelah memiliki kunci duplikat, tersangka mengajak seorang siswi SMA berinisial T (16) untuk menemaninya jalan-jalan ke alun-alun. Pelaku sudah mengetahui korban berada di lokasi yang sama,” ungkap AKP Agung, Senin (15/9/2025).

Di tempat kejadian, MF berpura-pura meminta bantuan T. Ia menyebut ciri-ciri motor Yamaha NMax biru langit yang diparkir di depan Masjid Al Abror. Tanpa menaruh curiga, T menggunakan kunci duplikat itu untuk mengambil motor, lalu menyerahkannya kepada MF yang menunggu tak jauh dari sana.

Motor curian kemudian dibawa ke kontrakan istri MF di Bondowoso. Atas keterlibatan T, tersangka memberikan uang Rp25 ribu sebagai imbalan.

Korban yang menyadari motornya raib segera melapor ke Polres Situbondo sekitar pukul 18.30 WIB. Tim Resmob bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV.

“Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku segera terungkap. Kurang dari lima jam setelah laporan diterima, tersangka berhasil kami tangkap. Motor korban pun telah diamankan meski sempat diganti pelat nomor dan dilepas stikernya,” jelas AKP Agung.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp36 juta.

polisi-situbondo-tangkap-pelaku-curanmor-di-depan-masjid-al-abror-hanya-dalam-5-jam