Polda Jawa Timur (Jatim) menyita 11 buku beraliran anarkisme dan komunisme waktu mengamankan satu di antara 18 pelaku perusak pos polisi Waru, Sidoarjo dan penyerangan terhadap aparat.
Beberapa buku yang disita itu di antaranya berjudul Karl Marx karya Franz Magnis-Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, dan Strategi Perang Gerilya Che Guevara.
Kombes Pol. Widi Atmoko Dirreskrimum Polda Jatim menjelaskan, perusakan pos polisi Waru dan penyerangan aparat dengan bebatuan itu terjadi pada, Sabtu 30 Agustus waktu dini hari lalu.
Saat itu terdapat sekelompok massa dari arah Kota Surabaya akan memasuki wilayah Sidoarjo diminta oleh petugas untuk berbalik arah, namun tiba-tiba massa melakukan penyerangan dengan cara melempar batu ke arah petugas dan pos polisi
“Selain itu, (sekelompok) massa juga melakukan pengeroyokan kepada petugas di Pos Polisi Waru yang mengakibatkan seorang anggota Polresta Sidoarjo mengalami luka-luka di kepala,” ujar Widi dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Kamis (17/8/2025).
Sekelompok massa itu juga melakukan perusakan pos polisi serta menyiramkan bensin dan membakar Pos Polisi Waru. Baru setelah itu mereka membubarkan diri.
Atas peristiwa tersebut aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan total 18 pelaku, rinciannya delapan pelaku dewasa, dan 10 pelaku di bawah umur.
Delapan pelaku dewasa itu antara lain MAN (18 tahun), BZ (21 tahun), AY (21 tahun), RAS (21 tahun), SBA (21 tahun), GS (21 tahun) mereka adalah warga Sidoarjo. Kemudian EPS (22 tahun) dan GLM (24 tahun) warga Surabaya.
Para pelaku tersebut masing-masing memiliki peran menyerang petugas dengan batu, merusak pos polisi Waru, hingga mencuri tameng aparat.
Kemudian Widi menyebut salah satu tersangka inisial GLM warga Surabaya waktu dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah buku beraliran anarkisme dan komunisme.
“Dari penangkapan (GLM) ini pada saat kami melakukan penggeledahan ditemukan buku-buku bacaan berpaham anarkisme,” katanya.
Latar belakang tersangka sendiri, lanjut Widi, dalam kesehariannya bekerja membantu ibunya.
“Kalau kita lihat sekarang pelaku latar belakangnya dia bekerja membantu ibunya. Namun, yang terjadi bahwa kita tidak tahu apa yang dilakukan di luar rumah,” jelasnya.
Polisi menjelaskan penyitaan buku aliran anarkisme dan komunisme ini sebagai barang bukti untuk mendalami apakah buku tersebut turut mempengaruhi seseorang melakukan tindakan perusakan.
“Ini kami mendalami dengan adanya buku baca dan baca ini, apa dasarnya disita? (Ya) untuk mendalami bahwa ya, apakah buku baca ini berpengaruh terhadap ya, cara pandang seseorang? Sehingga melakukan tindakan-tindakan anarkis,” jelasnya.
Widi juga menyebut buku aliran anarkisme dan komunisme menjadi barang bukti penting untuk didalami. Pihaknya ingin mencari keterkaitan apakah motif pola hubungan peristiwa rusuh kemarin dipicu oleh buku-buku tersebut.
“Sehingga ini kita akan penyitaan. Jadi semua yang ada hubungannya dengan tindak pidana atau perbuatan pidana, kita lakukan langkah-langkah penyitaan ya,” jelasnya.
Dalam kasus perusakan dan penyerangan ini para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.(wld/bil)
polisi-sita-belasan-buku-aliran-anarkisme-saat-ringkus-pelaku-perusakan-pos-polisi-waru