
(IST/RADAR LOMBOK)
MATARAM — Kasus dugaan penggelapan mobil sewaan yang digunakan Bawaslu NTB terus bergulir. Hingga kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram masih menelusuri keberadaan seorang aparatur sipil negara (ASN) Bawaslu berinisial LRA, yang diduga menggadaikan sejumlah mobil tersebut.
Saat ditanyakan soal kemungkinan keterlibatan anggota Komisioner Bawaslu NTB, penyidik menyebut belum ada indikasi yang mengarah ke sana. “Belum dapat kita pastikan, orangnya masih kabur,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin (18/8/2025).
Regi menegaskan, karena pelaku utama belum diamankan, aparat juga belum bisa melakukan pemeriksaan lebih jauh terkait motif maupun pihak-pihak yang terlibat. “Iya, belum bisa kita interogasi,” tambahnya.
Sejauh ini, sedikitnya tiga unit mobil telah berhasil diamankan kembali oleh aparat. Dari keterangan awal, setiap mobil digadaikan dengan nilai rata-rata Rp25 juta hingga Rp30 juta per unit.
Kasus ini mencuat setelah beredar kabar bahwa belasan mobil sewaan yang digunakan Bawaslu NTB untuk operasional pasca Pemilu, justru digadaikan oleh oknum internal. Aparat masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku untuk mengungkap tuntas praktik penggelapan tersebut.
Sebagai informasi, Polresta Mataram tengah mengusut dugaan penggelapan 12 unit mobil sewaan yang digunakan selama Pemilu. Mobil jenis Toyota Avanza tersebut, disewa Bawaslu dari Bandung melalui pihak ketiga. Namun usai masa pinjam pakai, kendaraan itu justru digadaikan oleh seorang ASN Bawaslu berinisial LRA.
Hingga kini, aparat baru mengamankan tiga unit mobil yang ditemukan di Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur. “Baru tiga barang bukti yang kita amankan, sisanya masih kita telusuri. Informasinya ada lima unit yang diketahui keberadaannya, sedangkan tujuh lainnya belum ditemukan,” kata Regi, Kamis (14/8) lalu.
Regi menyebut, terduga pelaku telah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak hadir. Surat perintah membawa telah diterbitkan.
Dari keterangan sejumlah saksi, sebagian mobil digadaikan ke beberapa tempat berbeda. Salah satu penerima gadai, bahkan mengetahui mobil tersebut milik Bawaslu. “Pengakuannya, pelaku bilang anggaran Bawaslu kurang, jadi mobil digadai sementara. Kalau anggaran cair, akan ditebus kembali,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap, salah satu transaksi gadai dilakukan di sebuah kafe tuak di kawasan Selagalas.
Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB, Itratip, menegaskan bahwa mobil yang digelapkan bukan lagi kendaraan operasional Bawaslu NTB. “Itu bukan mobil milik Bawaslu provinsi, tetapi mobil operasional Bawaslu kabupaten/kota yang digunakan ketika tahapan Pemilu 2024,” katanya.
Ia menjelaskan, ada total 46 mobil operasional yang digunakan Komisioner Bawaslu kabupaten/kota, namun seluruhnya telah dikembalikan ke perusahaan penyedia di Bandung pada 26 Februari 2025 lalu. “Mobil-mobil itu sudah dikembalikan ke perusahaan penyedia, karena ada instruksi presiden terkait kebijakan efisiensi anggaran,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Itratip, status ke 12 mobil tersebut, bukan lagi kendaraan operasional Bawaslu kabupaten/kota. “Itu bukan lagi mobil operasional Bawaslu, karena sudah serah terima,” ungkapnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, Bawaslu RI juga telah meminta klarifikasi atas dugaan penggadaian mobil oleh ASN berinisial LRA, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Bawaslu NTB. “Kami anggap ini bukan lagi urusan instansi, melainkan sudah masuk ke ranah pribadi LRA dengan orang tempat menggadaikan,” pungkasnya. (rie/yan)
polisi-buru-oknum-asn-diduga-gelapkan-12-mobil-operasional-bawaslu