Polisi Bekuk Dua Peserta Aksi Anarkis di Mamuju, Bawa Empat Bom Molotov BERITA WUKONG778 MUSIC

MAMUJU – Polisi menetapkan dua orang peserta aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat sebagai tersangka. Aksi tersebut berlangsung pada Minggu, 31 Agustus 2025, dan sempat diwarnai tindakan anarkis.

Kedua tersangka berinisial P (25) dan YR (25). Dari hasil pemeriksaan, P diketahui menyimpan satu botol bom molotov di saku jaket putih yang dikenakannya. Sementara YR kedapatan membawa tiga botol berisi bahan peledak yang disimpan dalam sebuah tas hijau.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, membenarkan penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap keduanya.

“Benar, kedua peserta aksi tersebut telah kami amankan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bapak Presiden RI untuk menindak tegas pelaku aksi anarkis,” ujarnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 187 bis ayat (1) dan (2) KUHPidana terkait kepemilikan bahan peledak yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Agustinus menegaskan, Polresta Mamuju tidak akan memberikan ruang bagi aksi anarkis yang mengganggu ketertiban umum.

“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera dan mengingatkan bahwa unjuk rasa seharusnya dilakukan dengan damai serta sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

polisi-bekuk-dua-peserta-aksi-anarkis-di-mamuju-bawa-empat-bom-molotov