Polisi Bantah Halangi Kuasa Hukum Jenguk Tersangka Perusakan Mapolda BERITA WUKONG778 MUSIC

AKBP Hurri Nugroho
(NASRI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penanganan perkara dugaan perusakan Mapolda NTB saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu menuai sorotan. Penyidik kepolisian dituding menghalangi keluarga maupun kuasa hukum untuk menjenguk tersangka yang kini ditahan.

Salah satu kuasa hukum tersangka, Mega, menyebut pada Selasa (9/9) pihaknya bersama keluarga tidak diizinkan menemui kliennya. Alasannya, tersangka ditempatkan di ruang isolasi. “Penyidik menyampaikan tidak memberikan izin masuk kepada penasihat hukum dan keluarga karena sedang berada di ruang isolasi,” kata Mega dalam keterangan tertulis.

Kuasa hukum lainnya, Badarudin, menilai langkah penyidik bertentangan dengan Pasal 60 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjamin hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum. Ia juga mempertanyakan alasan penempatan tersangka di ruang isolasi.

“Padahal klien kami hanya dijerat pasal dugaan perusakan barang sebagaimana Pasal 170 junto 406 KUHP. Ruang isolasi biasanya diperuntukkan bagi tersangka tindak pidana terorisme, bukan kasus seperti ini,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Hurri Nugroho, membantah adanya pelanggaran prosedur. Ia menegaskan keluarga sudah diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan penyidik. “Itu hanya masa tenggang beberapa waktu untuk adaptasi karena statusnya ditahan. Setelah itu siapapun bisa menjenguk tersangka,” jelas Hurri di Mapolda NTB, Sabtu (13/9).

Ia juga menambahkan, persoalan kuasa hukum sempat muncul karena ada pihak yang mengaku sebagai penasihat hukum, sementara tersangka sendiri tidak berkenan. Kini, pihak kepolisian memastikan waktu kunjungan tersangka dapat dilakukan setiap Selasa sesuai jadwal yang ditetapkan. (rie)


polisi-bantah-halangi-kuasa-hukum-jenguk-tersangka-perusakan-mapolda