Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap satu pelaku penabrak polisi di Pos Polisi Taman Bungkul Surabaya, dan satu penjarah Polsek Tegalsari, Sabtu (30/8/2025) malam lalu.
Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jawa Timur menyebut, ada dua anggota Polda Jatim yang ditabrak EKA (41 tahun) warga Krembangan Surabaya.
“Perannya mengendarai sepeda motor dan sengaja menabrak 2 anggota yang ada di kawasan Pos Polisi Taman Bungkul. Dari tangan tersangka, kami amankan sepeda motor dan satu HP,” jelas Jules saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).
Sementara penjarahan Mapolsek Tegalsari, Polda Jatim menangkap NP (19 tahun) warga Sampang. “Terbukti menjarah atau pencurian dengan pemberatan di Polsek Tegalsari,” ungkapnya.
Pelaku mengambil kursi lipat, jam dinding, dan kulkas, yang sudah dijual. “Pasal 363 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” tandasnya. (lta/bil/iss)
polda-jatim-tangkap-1-penabrak-polisi-surabaya-dan-1-penjarah-polsek-tegalsari