Polda Jatim Amankan 580 Massa Pascademonstrasi, 89 Orang Diproses Hukum BERITA WUKONG778 MUSIC

Polda Jawa Timur total mengamankan 580 orang yang diduga terlibat kericuhan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung sejak Jumat (29/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025) dini hari.

Ratusan orang yang diamankan tersebut berasal dari aksi demo di enam wilayah, yakni Kota Surabaya, Kota Kediri, Kota Malang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Sidoarjo.

Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, di antara total 580 orang yang diamankan, sebanyak 479 orang telah dipulangkan. Kemudian 89 orang diproses hukum dan 12 orang sisanya masih proses pemeriksaan.

Kemudian untuk rinciannya, Polda Jatim sendiri mengamankan sebanyak 66 orang dari dua TKP di Surabaya. Yakni saat kericuhan di Mapolda Jatim pada Sabtu (30/8/2025) dini hari dan kericuhan serta pembakaran di Gedung Grahadi pada Sabtu (30/8/2025) malam.

“Polda Jatim mengamankan 66 orang. 9 orang diproses hukum, 57 orang telah dipulangkan. Keseluruhannya adalah pelaku unjuk rasa anarkis dan perusuh pembakaran ada dua lokasi. Yakni TKP Gedung Grahadi dan Mapolda Jawa Timur,” ucap Jules, Senin (1/8/2025) malam.

Selanjutnya Polrestabes Surabaya menangkap 288 orang diduga pelaku perusuh serta pembakar gedung Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 18 pos lalu lintas polisi di Surabaya. Sebanyak 22 orang di antaranya menjalani proses hukum.

“Di mana 22 orang proses hukum, 266 orang dipulangkan. Seluruhnya (diamankan) berasal dari lokasi TKP 18 pos polisi, Polsek Tegalsari dan Gedung Grahadi,” katanya.

Aksi berujung ricuh juga terjadi di Kota Kediri. Saat situasi tidak kondusif, aparat kepolisian menangkap 20 massa aksi diduga terlibat kericuhan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Kediri pada Sabtu (30/8) malam.

“Polres Kediri Kota mengamankan 20 orang dengan rincian 7 orang diproses hukum 13 orang telah dipulangkan. Seluruhnya berasal dari lokasi TKP Gedung DPRD,” katanya.

Tak hanya di Kota Kediri, peristiwa serupa juga berlangsung di Kabupaten Kediri. Sejumlah orang tak dikenal melakukan kericuhan di Kantor Samsat Polres Kediri serta Polsek Kepung, Kabupaten Kediri.

Dari Kabupaten Kediri, polisi total mengamankan 124 orang. Dan sebanyak 23 orang tengah menjalani proses hukum.

“Dari Polres Kediri mengamankan 124 orang. Di mana 23 orang proses hukum, 12 orang proses pemeriksaan, 89 orang dipulangkan. Seluruhnya berasal dari lokasi TKP Kantor Samsat Kediri, Simpang 4 dan Polsek Kepung,” ujarnya.

Selanjutnya, Polresta Malang Kota juga menangkap 61 orang yang diduga terlibat kericuhan dan perusakan. Ada 12 pos lantas yang mengalami aksi pengerusakan, satu pos Sabhara, satu kantor laka lantas, dan satu pos polisi.

“61 orang di mana 13 orang proses hukum namun tidak dilakukan penahanan. Sedangkan 48 orang telah diputuskan seluruhnya berasal dari lokasi TKP Mapolres Malang Kota,” kata Jules.

Lalu, untuk di wilayah Kabupaten Malang sendiri ada 13 orang yang ditangkap karena melakukan perusakan di sejumlah tempat.

“Dari Polres Malang, kita mengamankan sebanyak 13 orang dan seluruhnya diproses hukum. Mereka berasal dari lokasi TKP Pos Lantas Kebun Agung, Polsek Pakisaji, Pos Pantau Kepanjen dan Pos Laka lantas,” ujarnya.

Terakhir, Polresta Sidoarjo mengamankan 8 orang orang yang terlibat kericuhan di Pos Polisi Waru pada Sabtu (30/8/2025) dini hari.

“Diamankan delapan orang, dua dalam proses hukum dan enam orang telah dipulangkan. Seluruhnya berasal dari lokasi TKP Pos Waru,” tuturnya.

Jules menyampaikan, sebagaian besar massa aksi yang ditangkap berusia dewasa dan beberapa di antaranya masih di bawah umur.

“Terkait dengan rentang usia dalam hal ini tentu saya tidak bisa menyebutkan secara pasti satu persatu ya usianya namun ada pelaku dewasa maupun ada yang yang masih pelaku anak,” katanya.

Selain itu polisi juga masih mendalami barang bukti apa saja yang digunakan massa saat kericuhan maupun pembakaran di sejumlah tempat.

“Jadi terkait dengan barang bukti ini tentu cukup banyak. Tidak hanya peralatan-peralatan seperti di batu, kemudian peralatan pentungan maupun peralatan lainnya yang ada,” jelasnya.

Jules mengatakan, para pelaku yang menjalani proses hukum disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 212 KUHP tentang Perlawanan Melawan Pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Kemudian, Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 187 Jo 53 khusus untuk percobaan pembakaran serta Pasal 406 pengerusakan.(wld/lta/ham)


polda-jatim-amankan-580-massa-pascademonstrasi-89-orang-diproses-hukum