MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB mengungkap 103 kasus narkoba selama periode Januari hingga Agustus 2025.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 175 tersangka, terdiri atas 159 laki-laki dan 16 perempuan. Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, dalam konferensi persnya menyebutkan total barang bukti yang berhasil disita sangat signifikan. “Barang bukti yang kita amankan antara lain sabu seberat 10.096,302 gram (10 kg), ganja 36.287,965 gram (36 kg), ekstasi 320 butir, dan mefedron 62 butir,” ujarnya, Kamis (21/8).
Khusus untuk dua bulan terakhir, Juli–Agustus 2025, polisi mengungkap 12 kasus yang sebelumnya belum dirilis dengan 23 tersangka. Dari kasus-kasus baru ini, polisi menyita sabu 599,318 gram dan ganja 3.753,63 gram.
Menindaklanjuti proses hukum yang telah selesai, Polda NTB berencana memusnahkan barang bukti narkoba dari berbagai kasus yang sudah memperoleh penetapan tetap dari Pengadilan Negeri. Pemusnahan dilakukan untuk barang bukti periode April hingga Agustus 2025.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan meliputi sabu 1.539,724 gram (1,5 kg), ganja 33.655,04 gram (33,6 kg), dan ekstasi 298 butir,” jelas Roman.
Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menghilangkan peredaran gelap narkoba sekaligus transparansi penanganan barang bukti.
Dari beberapa kasus yang diungkap, modus operandi para tersangka sangat beragam. Salah satu kasus terbesar adalah penangkapan SA (26), buruh lepas asal Sampang, Jawa Timur, pada 2 Agustus 2025. SA ditangkap di Batu Layar, Lombok Barat, dengan barang bukti sabu seberat 494,019 gram. Modusnya, SA mengantarkan sabu dari Bali ke Lombok untuk diserahkan kepada seorang penerima dengan upah Rp5 juta.
Kasus lain adalah penangkapan tiga tersangka, SH (31), M (35), dan LAAZ (22), di sebuah Indomaret di Lombok Tengah pada 31 Juli 2025. SH mengaku diminta mengantar paket berisi ganja dengan imbalan bisa memakai ganja tersebut.
Selain itu, pada 12 Agustus 2025, polisi meringkus YDH dan IKA (38) di sebuah kebun durian di Lombok Barat. Keduanya kedapatan membawa ganja siap edar seberat 1,4 kg. Modusnya, IKA yang bekerja di sebuah bar di Gili Trawangan memerintahkan YDH membeli ganja untuk diedarkan di sekitar pulau wisata tersebut dengan upah Rp1 juta.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti Pasal 111, 112, 114, dan 132. “Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati,” tegas Roman.
Kapolda NTB mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba dan mengapresiasi kerja keras jajarannya. “Polda NTB akan terus berkomitmen dan tidak kenal lelah memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi NTB,” pungkasnya. (rie)
polda-bongkar-103-kasus-narkoba-dengan-175-tersangka