Perusahaan Tembakau tak Berizin akan Ditindak BERITA WUKONG778 MUSIC

PANGGILAN: Bupati Lombok Timur saat pertemuan dengan perusahaan tembakau di ruang kerjanya, Rabu (27/8). (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan akan menindak tegas dan menutup paksa perusahaan tembakau yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini diambil untuk melindungi petani dari praktik bisnis merugikan sekaligus memastikan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.

“Kita minta penjelasan berapa jumlah perusahaan tembakau yang resmi berizin. Sedangkan yang tidak berizin, kita ingin tahu maunya apa. Mereka harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, saat bertemu perwakilan perusahaan tembakau di ruang kerjanya, Rabu (27/8).

Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 20 perusahaan dari 36 yang diundang, membahas evaluasi kontribusi perusahaan tembakau bagi daerah. Dalam kesempatan itu, Warisin menyoroti praktik perusahaan nakal yang hanya bermodal uang dan timbangan, lalu pergi begitu saja setelah membeli tembakau petani dalam jumlah besar. Untuk mengantisipasi hal itu, Pemkab akan memperketat pengawasan serta memastikan harga pembelian tembakau sesuai kesepakatan.

“Kita harap perusahaan tembakau membentuk asosiasi agar mudah berkoordinasi, terutama ketika ada persoalan yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya melindungi harga komoditas petani, mengingat biaya dan risiko budidaya tembakau yang cukup tinggi. Ia meminta para pengusaha berkontribusi nyata pada pembangunan daerah, termasuk memperhatikan infrastruktur jalan senilai Rp250 miliar yang rusak akibat aktivitas angkutan tembakau.

“Pemerintah tidak akan bisa membangun apapun tanpa bantuan kalian. Karena itu, kami minta kalian juga harus berkontribusi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Lalu Fathul Kasturi, menegaskan bahwa perusahaan tanpa izin akan ditutup paksa.

“Kita telah bentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan. Jika ada perusahaan tidak berizin, kami akan tutup. Begitu juga dengan perusahaan yang telah bermitra, jika tidak menjalankan ketentuan, terpaksa akan ditutup,” tegasnya.

Ia menambahkan, kondisi tanaman tembakau di Lombok Timur masih aman meski terjadi anomali iklim. Untuk mengantisipasi dampaknya, petani diimbau mengundur masa tanam dari Mei ke Juni. Selain itu, perusahaan diwajibkan menggelar rapat penetapan harga sebelum membuka gudang guna memberi kepastian bagi petani.(lie)


perusahaan-tembakau-tak-berizin-akan-ditindak