SUMBA TIMUR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat tidak hanya penting bagi masyarakat hukum adat, tetapi juga memberi manfaat bagi seluruh pihak. Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang digelar di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/9).
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menjelaskan bahwa percepatan pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, program ini sekaligus menjadi cara untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan maupun klaim sepihak dari pihak lain.
“Kalau tanah ulayat sudah memiliki sertipikat, kemungkinan muncul sengketa akan jauh berkurang. Dampaknya, beban polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga berkurang. Jadi, manfaatnya tidak hanya dirasakan masyarakat adat, tetapi juga semua pihak,” ujar Rezka.
Rezka menambahkan, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), sebuah kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Bank Dunia. Program ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat semakin sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga.
Lebih jauh, Rezka mengungkapkan bahwa Desa Tandula Jangga menjadi lokasi pertama pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur. Dari hasil verifikasi awal, tercatat sekitar 822,3 hektare lahan telah dinyatakan clear and clean serta siap didaftarkan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah di Sumba. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekretaris Daerah sebagai tindak lanjut pengelolaan administrasi pertanahan di daerah tersebut.
Sejumlah pejabat turut hadir memberikan materi, di antaranya Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra, yang bertindak sebagai moderator.
perlindungan-untuk-masyarakat-adat-dan-kepentingan-semua-pihak