
MATARAM–Jajaran Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Dua orang pria berinisial CI (34) dan H (47) berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 5,40 gram dalam sebuah penggerebekan dini hari di kawasan permukiman padat penduduk, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Senin (8/9) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kasatresnarkoba, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Warga secara proaktif melaporkan adanya indikasi kuat transaksi narkoba yang dilakukan oleh para tersangka.
“Kami apresiasi kewaspadaan dan kepedulian warga. Informasi dari masyarakat ini kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan oleh tim opsnal. Setelah mendapatkan bukti awal yang kuat, tim langsung melakukan penindakan,” ujar AKP Bagus, Senin (8/9).
Penggerebekan dilakukan secara hati-hati dan cepat di kediaman salah satu tersangka. Kedua tersangka yang diduga bersiap melakukan transaksi tidak dapat berkutik dan langsung diamankan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi dan disaksikan perangkat RT serta dua orang saksi warga, polisi mengamankan barang bukti pendukung. Selain sabu-sabu 5,40 gram yang dibungkus dalam beberapa plastik kecil, turut disita satu set alat konsumsi berupa bowl dan pipa kaca, dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan pembeli, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa kedua tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan pengedar yang aktif beroperasi di Kota Mataram, khususnya daerah Selaparang,” tegas AKP Bagus.
Usai diamankan, CI dan H langsung digelandang ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, apakah bekerja sendiri atau bagian dari jaringan yang lebih besar.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat. Kami akan telusuri asal barang, target distribusi, dan pola peredarannya. Pengungkapan ini kami harap dapat memutus salah satu rantai peredaran narkoba di Mataram,” papar AKP Bagus.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, tergantung beratnya tindak pidana.
Kapolresta Mataram mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi terhadap segala bentuk aktivitas peredaran narkoba. “Peran serta masyarakat sangat vital. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari ancaman narkoba untuk menyelamatkan generasi muda,” tutupnya. (rie)
peredaran-54-gram-sabu-di-monjok-digagalkan