Peras Penyedia, Mantan Kabid SMK Divonis 5 Tahun Penjara BERITA WUKONG778 MUSIC

SIDANG: Tampak Ahmad Muslim Mantan Kabid SMK Dikbud NTB mengikuti sidang vonis yang dijatuhkan lebih dari tuntutan JPU sebelumnya. (NASRI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram mendadak hening ketika Ketua Majelis Hakim Glorious Anggundoro mengetuk palu dan membacakan putusan.

Bagaimana tidak, Mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Ahmad Muslim, yang terjerat kasus Pungutan liar (Pungli) akhirnya divonis lima tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara lima tahun,” tegas Glorious, Jumat (12/9/2025).

Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut 2,6 tahun penjara. Majelis hakim menilai perbuatan Muslim terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya hukuman badan, Muslim juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Uang tunai Rp50 juta yang disita penyidik saat operasi tangkap tangan (OTT) ditetapkan sebagai pengganti kerugian negara.

Kasus yang menjerat Muslim berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024. Ia kedapatan menerima amplop berisi Rp50 juta bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri di ruang kerjanya. Bersamaan dengan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan praktik pungutan liar.

Dari hasil penyidikan, Muslim diketahui meminta “fee” antara 5 hingga 10 persen dari proyek pengadaan perlengkapan salah satu SMK di Mataram yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalihnya, uang tersebut untuk biaya administrasi.

Ironisnya, pungli itu justru menodai dunia pendidikan. Sejumlah saksi pun dihadirkan di persidangan, termasuk mantan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan, sejumlah pejabat dinas, kepala sekolah, hingga saksi ahli. Kesaksian mereka makin menegaskan praktik kotor yang dilakukan Muslim.

Vonis lima tahun penjara menjadi tamparan keras bagi Muslim yang sebelumnya berharap bisa lolos dengan hukuman ringan. Putusan ini sekaligus menandai sikap tegas majelis hakim dalam menindak kasus korupsi, terutama yang menyangkut kepentingan pendidikan.

“Vonis lebih berat ini adalah pesan moral, bahwa pungutan liar di dunia pendidikan tidak boleh ditolerir,” ujar seorang pengunjung sidang yang mengikuti jalannya persidangan.

Kini, Muslim hanya bisa pasrah menerima konsekuensi dari perbuatannya. Ia masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun, putusan ini sudah cukup mengguncang publik NTB, mengingat kasusnya lahir dari sebuah lembaga yang seharusnya mencerdaskan generasi muda. (rie)


peras-penyedia-mantan-kabid-smk-divonis-5-tahun-penjara