MATARAM – Seorang pria berinisial INS (40), warga Lingkungan Bagirati, Karang Taliwang, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram.
Ia ditangkap saat sedang asyik mengisap sabu-sabu sambil ditemani jasa pijat “plus-plus” di kediamannya, Jumat (22/8) malam sekitar pukul 18.30 WITA.
Petugas menggerebek INS yang berada di dalam kamar bersama seorang perempuan terapis panggilan berinisial FHN (24). Keduanya tidak berkutik saat penggerebekan dilakukan tim bersama Ketua RT setempat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa INS merupakan terduga pengedar sabu di wilayah Cakranegara. “Sedangkan FHN diketahui sebagai wanita panggilan yang juga ikut memakai sabu,” jelas Bagus Suputra, Minggu (24/8).
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Bagirati. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal memantau dan memastikan target sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,89 gram. Selain itu, turut diamankan alat isap sabu berupa bong, pipet, plastik klip, tiga unit ponsel, dan uang tunai Rp320 ribu.
Kedua terduga pelaku kini ditahan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tim penyidik juga telah melakukan tes urine, uji laboratorium terhadap barang bukti sabu, serta pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran gelap narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, INS dan FHN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara maksimal 20 tahun. “Kami akan terus memburu para pelaku narkoba yang meresahkan masyarakat,” tegas Kasat Narkoba. (rie)
pengedar-sabu-ditangkap-saat-pijat-plus